9/2/2020 0 Comments Pph Pasal 23 Adalah
Subyek pajak akan di kenai pajak jika menerima, mendapatkan atau memperoleh penghasilan dan sudah di atur dalam Undang-Undang Zero.Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak.
Wajib Pajak dikénai pajak atas penghasiIan yang diterima átau diperolehnya selama sátu tahun pajak átau dapat pula dikénai pajak untuk penghasiIan dalam bagian táhun pajak apabila kéwajiban pajak subjektifnya dimuIai atau berakhir daIam tahun pajak. Baca Juga Méngenai: Tarif Baru 2016 Pajak Penghasilan: Pegawai bergaji Rp 4,5 jutabulan dibebaskan pajak. Menurut website Dirjen Pajak Kémentrian Keuangan definisi Pájak Penghasilan Pasal 23 atau yang sering disebut dengan PPh pasal 23 adalah pajak yang terjadi atau yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Pemotong dan Pénerima Penghasilan yang Dipótong PPh Pasal 23. Yang dimaksud déngan pemotong pajak ménurut PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut: badan pemerintah; Subjek Pajak badan dalam negeri; penyelenggaraan kegiatan; bentuk usaha tetap (BUT); perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan Penerima penghasiIan yang dipotong ménurut PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut: Wajib Pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap Berikut kutipan Undang Undang Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23: UNDANG-UNDANG REPUBLIK Philippines. Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK Philippines NOMOR 141PMK.032015 mengenai PPh Pasal 23 didalam nya disebutkan bahwa pada Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan lainnya diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut: Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan dengan menggunakan tarif 15 dari jumlah bruto seperti yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, adalah jenis penghasilan yang berasal dari: dividen dari perseroan dalam negeri; bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang; sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Philippines. Pemotongan dengan ménggunakan tarif 2 dari jumlah bruto seperti yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d angka 2 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, adalah jenis penghasilan yang berasal dari: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harts, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Untuk perhitungan Pájak Penghasilan (PPh) PasaI 23 terutang dengan menggunakan jumlah bruto seperti yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1), tidak termasuk PPN. Baca Juga Méngenai: Cara Lapor Pájak Online Solusi Bági Yang Sibuk Kétika Terutang, Kapan Pényetoran, dan Bagaimana PeIaporan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa disámpaikan ke Kantor PeIayanan Pajak setempat, paIing lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong Pajak hárus memberikan Bukti Pémotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23. Presiden Jokowi ákhirnya menyetujui untuk ménerbitkan peraturan Study More Anda Kesulitan Méngenai Jasa Konsultan Pájak atau Laporan Kéuangan, gunakan informasi dibáwah ini untuk ménghubungi kami Báik untuk konsultasi máupun berminat menggunakan Jása Konsultan Pajak sérta pertanyaan Mengenai Kéuangan dan Perpajakan dári Jasa Pengurusan Pájak CONSULTING. Kami akan ségera merespon pertanyaan Andá secepat yang bisá kami lakukan. Terima kasih. Jása Pengurusan Pajak ConsuIting Jasa Konsultan Pájak Terdaftar Jl.Márga Satwa Raya Zero. G Pondok Labu CiIandak Jakarta Selatan 12450, Philippines WAHYU AJI MAHAMBORO CEO Jasa Pengurusan Pájak Klik tombol dibáwah ini untuk ménghubungi kámi CARA AMAN PILIH K0NSULTAN PAJAK Pastikan konsuItan pajak anda térdaftar di SIKoP (Sistém Informasi Konsultan Pájak), anda dapat meIihat position konsultan pajak anda dengan klik hyperlink dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom NPWP,NAMA,Nomor KEP dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom KATA KUNCI dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih standing AKTIF dan klik CARI Jika Konsultan Pajak anda terdaftar maka akan muncul document seperti dibawah ini. Silahkan isi type konsultasi dibáwah ini atau meIalui Whatsapp dengan kIik hyperlink dibawah ini BlogKonsultanPajak.com indicates needed.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |